TRIBUNTRAVEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan syarat terbaru bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat.
Sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik, pemerintah Indonesia memberikan kelonggaran pada peraturan perjalanan domestik.
Termasuk syarat naik pesawat, yang sudah tidak lagi memerlukan tes Covid-19, baik PCR maupun antigen.
Selain traveling via udara, kelonggaran aturan perjalanan ini juga akan diberlakukan untuk semua moda transportasi di darat dan laut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada dalam Keterangan Pers Menteri Terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring, Senin (7/3/2022).
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut dalam keterangan pers yang tayang di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Daftar Syarat Masuk Bali Tanpa Karantina dan Visa on Arrival Bagi Turis Asing
Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat ini.
Selain bagi masyarakat di dalam negeri, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai 7 Maret 2022.
Adapun kebijakan ini sudah dimulai dengan uji coba bagi PPLN yang hendak berkunjung ke Bali.
Baca juga: Syarat Travel Bubble Singapura dengan Batam-Bintan untuk WNI dan WNA
TONTON:
Meski sudah ada kelonggaran, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah syarat yang wajib dilakukan oleh PPLN.
Adapun syarat tersebut di antaranya PPLN yang datang ke Bali harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari.
Baca juga: 8 Negara Bebas Karantina yang Bisa Dikunjungi Wisatawan Indonesia, Terbaru Ada Malaysia
Sementara itu bagi PPLN yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) harus menunjukkan bukti domisili di Bali.