Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Longgarkan Protokol Kesehatan, Inikah Maskapai Pertama yang Hapus Aturan Masker di Pesawat?

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maskapai penerbangan Jet2

Pemerintah akan menghapus tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan dalam negeri, dilaporkan Kompas.com.

"Pelaku perjalanan domestik tidak lagi harus menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah mendapat vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat.

Baca juga: Arab Saudi Cabut Aturan Covid-19, Wisatawan Bebas Masuk Tanpa Karantina dan Tes PCR

Baca juga: Syarat Masuk Bali Tanpa Karantina, Berlaku Mulai 7 Maret 2022

Luhut menambahkan, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," jelasnya.

(TribunTravel.com/Sinta)