Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai 14 Maret, Turis Asing Bisa Berkunjung ke Bali Tanpa Karantina

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Untuk masa uji coba ini, pemerintah juga telah menyiapkan syarat-syarat bagi PPLN agar bisa berkunjung tanpa karantina.

Adapun syaratnya sebagai berikut:

- PPLN baik turis asing maupun WNI yang baru saja datang dari luar negeri menunjukkan bukti booking hotel yang dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili bagi WNI di Bali.

- PPLN yang masuk sudah divaksinasi lengkap dan mendapat vaksinasi booster.

- PPLN harus melakukan tes PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

- PPLN bisa beraktivitas seperti biasa namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat (apabila hasilnya negatif)

- PPLN wajib kembali melakukan tes PCR di hari ke-3 di hotel masing-masing.

Supaya tidak memberatkan turis asing, pihaknya juga akan mencabut kewajiban sponsor penjamin untuk permintaan e-visa turis.

Pihaknya juga akan melakukan rapid test antigen setiap hari kepada turis tanpa terkecuali.

"Ini sebenarnya untuk keamanan kita bersama. Akan dilakukan di Bali. Selama masa uji coba tanpa karantina ini, akan menerapkan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali," tutup Luhut.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Wisman yang Berkunjung ke Bali Bebas Karantina Mulai 14 Maret

Baca juga: Kabar Gembira, Australia Sepenuhnya Buka Kembali Perbatasan dan Siap Menyambut Turis

Baca juga: Australia Buka Kembali Perbatasannya untuk Turis Asing, Simak Aturan Terbarunya