Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

KAI Daop 8 Perketat Protokol Kesahatan, Begini Aturan Penumpang yang Ingin Naik Kereta Api

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan

Berikut daftarnya:

Baca juga: Pertama Kali Sejak 1983, Jalur Kereta Api Cibatu-Garut Akan Kembali Beroperasi

Syarat Perjalanan KA Lokal

Traveler yang ingin melakukan perjalanan naik KA Lokal coba simak syarat terbarunya ini:

1. Calon penumpang yang usianya di atas 12 tahun wajib sudah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

2. Calon penumpang yang usianya di bawah 12 tahun harus didampingi orangtua.

3. Calon penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

4. Calon penumpang kereta api wajib untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut; serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca juga: Mengenal Balai Yasa Yogyakarta, Tempat Perawatan dan Perbaikan Kereta Api yang Sudah Ada Sejak 1914

Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan (Dok. PT KAI)

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh

Sedangkan traveler yang ingin naik kereta api untuk perjalanan KA Jarak Jauh, ada beberapa syarat tambahan yang perlu diperhatikan.

1. Calon penumpang kereta api yang usianya di atas 12 tahun wajib vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.

2. Calon penumpang kereta api yang usianya di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)

Baca juga: Dirut KAI Tinjau Progres LRT Jabodebek yang Siap Dioperasikan Agustus 2022

Baca juga: Ratusan Penumpang Antusias Ikut Uji Coba Kereta Api Gratis di Stasiun Garut