Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Terbaru Naik Pesawat Garuda Indonesia, Lengkap dengan Waktu Karantina

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang ingin melakukan perjalanan udara, maskapai Garuda Indonesia bisa menjadi pilihan transportasinya.

Di masa pandemi Covid-19 ini, Garuda Indonesia masih melayani penerbangan domestik dan internasional.

Meski demikian, Garuda Indonesia memberlakukan syarat penerbangan sesuai dengan kebijakan pemerintah dan otoritas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.

Syarat penerbangan ini ditujukan bagi semua calon penumpang, baik itu yang akan melakukan penerbangan domestik maupun internasional, TribunBatam.com melaporkan.

Baca juga: Ada Ular di Atas Kabin Penumpang, Penerbangan AirAsia Terpaksa Dialihkan

Adapun syarat-syarat terbang naik Garuda Indonesia seperti berikut ini:

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia (Flickr/ Gilang Fadhli)

1. Penerbangan antar kota dari dan ke Pulau Jawa - Bali dan Intra Pulau Jawa

Penumpang wajib melampirkan dokumen berikut ini:

- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam; atau

- Sertifikat vaksin dosis lengkap disertai hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

2. Penerbangan antar kota dari dan ke selain Pulau Jawa - Bali

Penumpang wajib melampirkan dokumen berikut ini:

- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam; atau RT-PCR maksimal 3x24 jam (berlaku sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia dari Jakarta ke Semarang, Solo & Yogyakarta Februari 2022

Garuda Indonesia (dok Kemenpar)

3. Surat hasil RT-PCR atau rapid test antigen yang dilampirkan sebagai syarat penerbangan Garuda Indonesia harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menteri Kesehatan RI; dan pastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi

4. Calon penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun bisa melakukan perjalanan udara dengan syarat wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi orangtua atau anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)

5. Syarat penerbangan yang berlaku mulai 16 Februari 2022 bagi penumpang penerbangan internasional yang mau masuk Indonesia:

Halaman
12