Weekday (Senin-Jumat): pukul 11.00 - 17.00 WIB
Weekend (Sabtu-Minggu/ Libur Nasional): pukul 10.00 - 17.00 WIB.
Ancol Tak Lagi Berlakukan Ganjil Genap
Taman Impian Jaya Ancol sudah tidak lagi memberlakukan aturan ganjil genap.
Pengumuman itu disampaikan langsung melalui akun Instagram Ancol, @ancoltamanimpian.
Baca juga: Cara Cepat ke Ancol Naik TransJakarta, Simak Panduan Rutenya
Artinya, para wisatawan kini bebas berlibur ke Ancol tanpa harus menyesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal kunjungan.
Peniadaan ganjil genap sejalan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
Menurut surat keputusan tersebut, aturan ganjil genap yang berlaku pada tempat wisata di Jakarta dtiadakan mulai 18 Februari 2022.
Dengan demikian, aturan ganjil genap pada tempat wisata di Jakarta, termasuk Ancol, kini sudah tidak lagi berlaku.
Sebagai catatan, peniadaan ganjil genap akan berlangsung selama penerapan PPKM level 3.
Sebelumnya, Ancol diketahui memberlakukan aturan ganjil genap pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
Aturan tersebut berlaku mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB khusus bagi wisatawan yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sedangkan untuk kunjungan sebelum jam 12.00 WIB dan setelah jam 18.00 WIB, peraturan ganjil genap tidak berlaku.
Begitu pula dengan kunjungan wisatawan yang dilakukan pada hari Senin-Kamis.
Sebagai informasi, Ancol berlokasi di Jalan Lodan Timur Nomor 7 RW 10, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Baca juga: Ancol Buka Layanan Vaksin Booster, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Baca juga: Ancol Tetap Buka Selama PPKM Level 3, Cek Ketentuan Berkunjungnya
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal Ancol di sini.