Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

4 Kota di Jawa Ini Terapkan PPKM Level 4, Simak Daftar Aturan Terbarunya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengunjung yang mengenakan masker

Anak-anak dibawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

"Terhadap adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif, sekaligus mengarahkan orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melalukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat, untuk memastikan kendali di sektor hilir rumah sakit tidak mengalami tekanan dan peningkatan yang eksponensial. Hal ini dapat terwujud bila Posko Desa/Kelurahan bergerak aktif di sektor mikro," tambah Safrizal.

"Mencermati kondisi dewasa ini, pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat," ujar Safrizal.

4 Kota Naik Status PPKM Level 4

Ilustrasi seorang wanita yang tengah berbelanja sembari mengenakan masker (Anna Shvets /Pexels)

Baca juga: DKI Jakarta PPKM Level 3, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Saat Liburan ke Ancol

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 sampai 28 Februari 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan Perpanjangan PPKM dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

"Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Safrizal, Selasa (22/2/2022).

Dalam penerapan PPKM kali ini terdapat 4 kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.

Empat kota tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.

"Ini berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," katanya.

Selain itu, ia menambahkan, dalam penerapan PPKM kali ini juga, tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 1. Pada pekan sebelumnya masih ada 4 daerah yang menerapkan PPKM level 1.

"Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cirebon, Magelang, Tegal dan Madiun Terapkan PPKM Level 4, Simak Aturan Pembatasan yang Diberlakukan