TRIBUNTRAVEL.COM - Di tengah lonjakan kasus Omicron yang makin meningkat, Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan 10 poin terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1443 H/2022.
Poin penyelanggaran Ibadah Haji 2022 ini disampaikan Menag dalam rapat kerja Menteri Agama RI dan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022, Rabu (16/2/2022).
Dalam rapat yang dilakukan secara daring, Menag RI yang akrab disapa Gusmen ini menyampaikan 10 hal terkait persiapan penyelenggaraan ibadah Haji 2022.
Baca juga: Vietnam Akan Cabut Aturan Pembatasan dan Siap Menyambut Kembali Wisatawan Asing
Pertama, kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Gusmen menyampaikan, kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah Haji pada tahun 1443 H/2022 sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi.
"Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah Haji pada tahun 1443 H/2022, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya," tutur Gusmen.
Kedua, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah Haji.
Gusmen menyampaikan, salah satu tahapan persiapan adalah dilakukannya MoU tentang penyelenggaraan ibadah Haji.
"Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022," lanjut Gusmen.
Ketiga, pengisian kuota haji dan jemaah yang diberangkatkan, apabila tahun ini ada pemberangkatan.
Gusmen mengatakan, pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.
"Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020," jelas Gusmen.
Keempat, skenario penyelenggaraan ibadah haji.
Gusmen memaparkan, mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dengan tiga opsi.
Tiga opsi yang dimaksud adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji.