TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah video menjadi viral di media sosial Twitter.
Video tersebut merekam pesawat Susi Air yang dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Video tersebut diunggah akun Twitter mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti, Rabu (2/2/2022).
Dalam video tampak sejumlah petugas Satpol PP memindahkan pesawat maskapai Susi Air milik Susi Pudjiastuti yang sedang terparkir di hanggar.
Lebih lanjut, Susi menyebut Susi Air telah menyewa hanggar di bandara tersebut selama 10 tahun untuk melayani penerbangan di wilayah Kalimantan Utara.
Pihaknya juga mengklaim telah mengajukan beberapa kali perpanjangan ke Pemerintah Kabupaten Malinau sejak November 2021, tetapi selalu ditolak.
Baca juga: Viral Video Rombongan Siswa SD yang Pertama Kali Makan di KFC, Ada Kisah Haru di Baliknya
Baca juga: Viral Video Bocah Diterkam Buaya saat Liburan di Pantai, Tangan Kanan Korban Terluka
"Persoalan: Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi akhirnya ditolak. Karena apa ditolak? Susi Air tidak tahu, itu kekuasaan dan wewenang Pemda Malinau. Hal yang aneh karena 10 tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Sudah 10 tahun harus terbang perintis di Kaltara," tulis Susi melalui akun Twitter-nya.
Sontak unggahan Susi tersebut mendapat respons dari warganet.
Dilansir dari Kompas.com, Kuasa hukum Susi Air Donal Fariz menjelaskan kronologinya.
Kata Donal, Susi Air pada November 2021 sudah meminta perpanjangan sewa hanggar kepada Bupati Malinau, Wempi W Mawa.
Namun, perpanjangan itu ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain.
"Saat konfirmasi kepada Bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air," kata Donal dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Viral Menu Restoran Milik Ahmad Dhani, Namanya Mirip Sang Mantan Istri
Baca juga: Viral Video Bule Cantik Joget di Kamar Karantina Covid-19 di Manado, Ini Alasannya
"Sebuah respons yang janggal, padahal penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh bupati," sambungnya.
Lebih lanjut, pihak Susi Air sejak awal sebenarnya telah melihat indikasi Bupati Malinau akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain.
Dan belakangan ini benar bahwa izin hanggar itu telah diberikan kepada pihak lain sejak Desember 2021.
Baca tanpa iklan