Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Aturan Terbaru Masuk Mall hingga Perjalanan Internasional

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi belanja di Grand Batam Mall.

- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit;

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional

Pintu masuk udara:

1. Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten

2. Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur

3. Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali

4. Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau

5. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau

6. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Pintu masuk laut:

1. Pintu masuk di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Sumber; Tribunnews

Baca juga: Daftar KA Ekonomi Jarak Jauh dan Menengah Subsidi, Tarifnya Lebih Murah

Baca juga: Cokelat Batang Emas dan 12 Kuliner yang Harus Dicoba saat Tahun Baru Imlek

Baca juga: Potret Kawasan Wisata Umbul Sidomukti, Destinasi Populer di Bandungan Semarang

Baca juga: 5 Warmindo di Jogja yang Terkenal Enak dan Murah, Cocok untuk Makan Malam yang Mengenyangkan

Tags: