TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi menandatangani Kontrak Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO) yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Rabu (12/1/2022) kemarin.
Kontrak PSO ini bertujuan untuk memberikan pelayanan perjalanan KA yang selamat, aman, nyaman, sehat dan terjangkau bagi masyarakat.
KAI akan menjalankan penugasan yang telah dimulai sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2022, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 250 Tahun 2021, tentang penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Lengkap! Daftar Hotel Karantina di Jakarta Pusat dan Harganya, Ada Paket Mulai Rp 5 Jutaan
Dengan adanya kontrak PSO ini, tarif KA semakin terjangkau karena adanya subsidi.
PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.
Dari pantauan TribunTravel di akun Instagram resmi @kai121_, Rabu (19/1/2022), berikut daftar KA ekonomi jarak jauh atau menengah subsidi:
Daftar KA Ekonomi Jarak Jauh atau Menengah Subsidi
1. KA Kahuripan rute Blitar-Kiaracondong
2. KA Sri Tanjung rute Ketapang-Lempuyangan
3. KA Bengawan rute Purwosari-Pasar Senen
4. KA Airlangga rute Surabaya Pasarturi-Pasar Senen
Baca juga: Penumpang Kereta Api Mencapai 2,1 Juta Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Baca juga: PT KAI Daop 9 Jember Tolak Ribuan Penumpang Kereta Api saat Nataru, Begini Alasannya
5. KA Serayu rute Purwokerto-Kroya-Pasar Senen
6. KA Kutojaya Selatan rute Kutoarjo-Kiaracondong
7. KA Tawangalun rute Ketapang-Bangil-Malang Kota Lama
8. KA Probowangi rute Ketapang-Surabaya Gubeng
9. KA Putri Deli rute Tanjung Balai-Medan