Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Cek Tarif Resmi Hotel Karantina dan Pesan Kamar Online Agar Budget Tidak Membengkak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria yang menjalani karantina di hotel

TRIBUNTRAVEL.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri yang kembali ke Tanah Air, mengeluhkan mahalnya biaya karantina di hotel. 

Mereka mengaku harga karantina di hotel dipatok puluhan juta rupiah untuk hotel bintang 2 dan bintang 3.

Sementara jika ingin menggunakan fasilitas karantina dari pemerintah harus melalui prosedur berliku. 

Agar WNI yang baru pulang dari luar negeri tidak merasa dirugikan dengan biaya karantina hotel,pemerintah telah mengatur batasan tarif inap kamar hotel untuk keperluan karantina.

Satgas Covid-19 mengatur tarif resmi hotel repatriasi untuk karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Harga hotel karantina berikut berlaku mulai 20 Desember 2021.

Satgas Covid-19 menyebut saat ini tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Dari jumlah tersebut, saat ini telah terisi 70 persen.

Di samping itu, pelaku usaha perhotelan telah memastikan siap menambah jumlah kamar jika diperlukan.

Penambahan tersebut terutama untuk hotel bintang 2 dan bintang 3.

Cara cek tarif hotel karantina

Tarif resmi hotel karantina bisa dicek secara online melalui laman D-Host.

Website tersebut dikelola oleh para pengusaha hotel yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). 

Di laman tersebut, WNI dari luar negeri bisa memesan langsung layanan menginap untuk jangka waktu 7-10 hari sesuai dengan aturan karantina pemerintah. 

Setiap hotel menerapkan tarif yang berbeda-beda disesuaikan dengan kelas kamar, jumlah bintang hotel, luas kamar, layanan katering, tambahan layanan antar jemput, dan sebagainya. 

Halaman
12