Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Daftar Pintu Masuk dan Lokasi Karantina untuk WNI Pelaku Perjalanan Internasional

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelancong yang berada di bandara

TRIBUNTRAVEL.COM - Kebijakan terbaru terkait pengetatan kedatangan internasional telah diterbitkan.

Aturan tersebut guna mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Dalam kebijakan baru ini termasuk pintu kedatangan hingga lokasi karantina terpilih.

Pemerintah telah merilis daftar pintu masuk dan lokasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional.

Pintu masuk (entry point) dan lokasi karantina ini diperuntukkan WNI kedatangan dari luar negeri.

Baca juga: Harga Paket Karantina di Hotel Tempat Donna Agnesia Menginap, Cek Juga Fasilitasnya

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Prosedur pemeriksaan terbaru Bandara Soekarno-Hatta (Instagram/ @angkasapura2)

Satgas Covid-19 telah menetapkan sejumlah pintu masuk wilayah Indonesia yang melalui tiga kategori perjalanan darat, laut, dan udara.

Masing-masing kategori tersebut dipilih beberapa tempat yang dijadikan sebagai pintu masuk perjalanan internasional.

Berikut daftarnya:

Perjalanan Udara

1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta

2. Bandara Internasional Juanda

3. Bandara Internasional Sam Ratulangi

Perjalanan Laut

1. Pelabuhan Batam di Kepulauan Riau

Halaman
1234