TRIBUNTRAVEL.COM - Kebijakan terbaru terkait pengetatan kedatangan internasional telah diterbitkan.
Aturan tersebut guna mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Dalam kebijakan baru ini termasuk pintu kedatangan hingga lokasi karantina terpilih.
Pemerintah telah merilis daftar pintu masuk dan lokasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional.
Pintu masuk (entry point) dan lokasi karantina ini diperuntukkan WNI kedatangan dari luar negeri.
Baca juga: Harga Paket Karantina di Hotel Tempat Donna Agnesia Menginap, Cek Juga Fasilitasnya
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
Satgas Covid-19 telah menetapkan sejumlah pintu masuk wilayah Indonesia yang melalui tiga kategori perjalanan darat, laut, dan udara.
Masing-masing kategori tersebut dipilih beberapa tempat yang dijadikan sebagai pintu masuk perjalanan internasional.
Berikut daftarnya:
Perjalanan Udara
1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta
2. Bandara Internasional Juanda
3. Bandara Internasional Sam Ratulangi
Perjalanan Laut
1. Pelabuhan Batam di Kepulauan Riau