Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Daftar Pintu Masuk dan Lokasi Karantina untuk WNI Pelaku Perjalanan Internasional

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelancong yang berada di bandara

- Hotel Pop Stasiun Kota;

- Hotel Pop Gubeng;

- Hotel Cleo Jemursari.

3. Manado, Sulawesi Utara

- Asrama Haji Tuminting;

- Badiklat Maumbi.

4. Batam, Kepulauan Riau

- Rusun BP Batam;

- Rusun Pemerintah Kota Batam;

- Rusun Putra Jaya;

- Asrama Haji;

- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang;

- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

6. Nunukan, Kalimantan Utara

- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

7. Entikong, Kalimantan Barat

- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong;

- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI);

- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.

8. Aruk, Kalimantan Barat

- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD);

- Asrama Haji Kota Sambas;

- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk;

- Asrama Brimob.

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur

- Rusun Yonif RK 744/SYB; atau

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Cerita Aurel Hermansyah Karantina Sepulang Dari Turki, Makan Sehari Hingga Empat Kali

WNI pelaku perjalanan internasional yang wajib melakukan karantina harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Satu di antaranya terkait jangka waktu selama 10 x 24 jam.

Ketentuan Kewajiban Karantina

1. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan

- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

3. Pelaksanaan karantina mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4. Pelaku perjalanan internasional melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Ketentuan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang dapat menggunakan tempat karantina terpusat adalah sebagai berikut:

1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia;

2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan

4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Baca juga: Aurel Hermansyah Karantina di Hotel Bintang 5, Harga Paketnya Mulai dari Rp 9 Juta

Baca juga: Prancis Buka Perbatasan Bagi Pelancong Afrika Selatan yang Divaksinasi Penuh Tanpa Karantina

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Daftar Pintu Masuk Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri serta Ketentuan soal Karantina".