Hal ini demi meningkatkan aksesibilitas melaksanakan tes pembanding bagi tiap pelaku perjalanan.
Kelima, berdasarkan arahan presiden pada rapat terbatas di tanggal 3 Januari 2022, maka dilakukan pembatasan pemberian dispensasi karantina.
Khusus pengajuannya, diperuntukkan bagi WNI dengan kebutuhan mendesak.
Seperti, kondisi kesehatan mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.
Sedangkan untuk WNA, yaitu kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas pendatang dengan skema TCA, delegasi negara G20 dan orang terhormat atau terpandang seperti tokoh ekonomi global.
Pihak-pihak ini dapat mengirimkan surat pengajuan kepada Satgas COVID-19, baik fisik ke kantor BNPB maupun surat elektronik ke persuratan@bnpb.go.id dengan tujuan Kepala Satuan Tugas COVID-19.
Wiku menjelaskan, surat pengajuan dikirim minimal 3 hari dan 7 hari sebelum kedatangan.
Untuk pelaksanaan kebijakan ini, efektif sepenuhnya pada Jumat, 7 Januari 2022 dengan penerapannya dimulai sejak 4 Januari 2022.
Harapannya memberikan waktu yang cukup bagi penyebaran sosialisasi kebijakan kepada petugas di lapangan maupun masyarakat.
Karena itu, pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia sebelum 4 Januari 2022 menjalankan durasi karantina sesuai SE satgas sebelumnya.
Sementara, yang datang saat 4 Januari dan seterusnya akan menyesuaikan dengan apa yang tertulis di dalam SE Satgas No. 1 Tahun 2022.
Hal ini berlaku bagi negara tambahan asal kedatangan yang harus menjalani karantina lebih lama yaitu Perancis.
Masa berlaku efektif bagi pelaku perjalanan yang datang di tanggal sejak surat edaran ini di rilis.
Sumber; Tribunnews
Baca juga: Donna Agnesia Taat Karantina Sepulang dari Luar Negeri, Habiskan Hari Ultah di Kamar Hotel Saja
Baca juga: Viral Video Dinding Ngarai Runtuh dan Menimpa Perahu Turis, 7 Orang Tewas
Baca juga: Cerita Aurel Hermansyah Karantina Sepulang Dari Turki, Makan Sehari Hingga Empat Kali
Baca juga: Khawatir Lonjakan Kasus Omicron, Royal Caribbean Cruises Hentikan Operasi Pelayaran
Baca tanpa iklan