Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Omicron, Simak Sebelum Bepergian

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes uji Covid-19

- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)

- Rusun Putra Jaya

- Rusun BP Batam

- Rusun Pemerintah Kota Batam

- Asrama Haji

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau:

- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang

6. Nunukan, Kalimantan Utara:

- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan

7. Entikong, Kalimantan Barat:

- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong

- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong

- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)

8. Aruk, Kalimantan Barat:

- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk

- Asrama Haji Kota Sambas

- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

- Asrama Brimob

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur:

- Rusun Yonif RK 744/SYB atau

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19

(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)

Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, Pemerintah Perketat Pintu Masuk ke Tanah Air

Baca juga: JetBlue Airways Terpaksa Kurangi Jadwal Penerbangan karena Awak Kabin Terpapar Omicron