Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Omicron, Simak Sebelum Bepergian

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes uji Covid-19

TRIBUNTRAVEL.COM - Bertambahnya kasus Omicron di Indonesia kini menjadi perhatian.

Apalagi warga yang positif dinyatakan terpapar Omicron ialah mereka yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.

Hal tersebut dikonfirmasl oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi.

Ia mengatakan jika penambahan kasus Omicron di Indonesia kebanyakan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.

Menurut hasil pemantauan, sebagian besar kondisi warga yang terpapar Omicron tidak menunjukkan gejala atau dalam kondisi ringan.

Baca juga: Lonjakan Omicron, Ribuan Penerbangan di Hari Natal Dibatalkan

Ilustrasi tes Covid-19 (fernando zhiminaicela dari Pixabay)

"Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen)”, kata dr. Nadia di Jakarta dalam keterangannya, Rabu 5 Januari 2022 yang dikutip dari TribunBali.com.

Varian baru Omicron ini memang memiliki tingkat penularan yang lebih cepat dibanding varian Delta, lapor TribunJateng.com.

Bahkan kini kasus Omicron terdeteksi di 110 negara dan diprakirakan akan terus meluas.

Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021 sebagai kesiapsiagaan menghadapi Omicron.

Surat Edaran tersebut dibuat guna memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif Covid-19.

Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (pexels.com)

Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru Covid-19.

“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19,” tuturnya.

Sehubungan dengan keluarnya Surat Edaran terbaru tentang varian baru Omicron, traveler yang ingin melakukan bepergian harap menyimak syarat dan ketentuannya.

Terlebih bagi traveler yang melakukan perjalanan luar negeri, pastikan sudah menemukan lokasi karantina yang tepat.

Baca juga: Imbas Omicron, Sejumlah Kota Besar di Dunia Batalkan Perayaan Malam Tahun Baru 2022

Baca juga: Ribuan Penerbangan Komersial di Seluruh Dunia Dibatalkan Saat Libur Natal Akibat Ancaman Omicron

Halaman
1234