Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Terbaru, Aturan dan Pilihan Lokasi Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelancong yang berada di bandara

TRIBUNTRAVEL.COM - Aturan terbaru terkait karantina bagi warga Indonesia yang ingin kembali ke Tanah Air.

Belum lama ini Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menetapkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Aturan itu diatur dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Diberlakukannya aturan baru tersebut, maka Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 16 tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dicabut dan tidak diberlakukan lagi.

Adapun dalam keputusan terbaru yang berlaku sampai akhir Desember 2022 ini, para pelaku perjalanan luar negeri harus melakukan karantina selama beberapa hari.

Baca juga: Denmark Hapus 10 Negara Afrika Selatan dari Daerah Varian Virus, Kini Tak Lagi Karantina

Ilustrasi seorang pria yang menjalani karantina di hotel (Tumisu /Pixabay)

Terdapat perbedaan terkait lamanya masa karantina yang dilihat berdasarkan negara asal pelaku perjalanan luar negeri, lapor Kompas.com.

Adapun tempat karantina terpusat yang diberlakukan bagi empat kelompok berikut:

  • Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia
  • Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
  • Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
  • Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri

Pegawai Pemerintah yang tidak bersedia karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri.

Berikut aturan pelaku perjalanan luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022.

Ilustrasi ruangan karantina (Photo by Eduard Militaru on Unsplash)

Kebijakan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri:

1. Karantina 14 x 24 jam dari negara atau asal kedatangan

- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

2. Karantina 10 x 24 jam dari negara atau asal kedatangan kecuali dari negara yang memenuhi kriteria

Halaman
1234