TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin bepergian ke luar kota saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru)?
Ada aturan khusus yang harus kamu penuhi sebelum bepegian ke luar kota selama Natal dan Tahun Baru.
Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Rekomendasi 5 Tempat Wisata Instagramable di BSD, Cocok Dikunjungi saat Libur Nataru 2022
Baca juga: Syarat Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru, Wajib Vaksin dan Siapkan Aplikasi PeduliLindungi
Berikut aturan khusus perjalanan keluar daerah:
a. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
b. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
- wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
- untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh
Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Aturan khusus pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 dan tempat berbelanja/mall:
Baca juga: Liburan Nataru 2022 di Jogja, Ini Rekomendasi 5 Tempat Wisata yang Menarik untuk Dijelajahi
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan
b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
Baca tanpa iklan