Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Berlaku hingga 17 Januari 2022, Simak Aturan Masuk Mall di Wilayah PPKM Level 1, 2,3 Jawa-Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anak sedang bermain di tempat Permainan berbayar di Kawasan Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/11/2021). PPKM Jakarta yang sudah memasuki Level 1 memiliki aturan jam operasional. Kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan buka hingga pukul 22.00.

2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Level 1

1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;

2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca juga: Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan saat PPKM Level 2, Cek Syarat Berkunjung

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mall

Tags: