Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

KAI Sediakan Layanan Tes PCR Harga Terjangkau di 18 Stasiun, Cek Daftarnya

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Tes PCR di Stasiun Bandung.

- Stasiun Malang

9. Daerah Operasi 9

- Stasiun Jember

Syarat dan Ketentuan Penumpang KA Antar Kota (Jarak Jauh)

Perjalanan Kereta Api Indonesia (Dok. PT KAI)

Berikut sejumlah syarat dan ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

1. Penumpang usia di atas 17 tahun wajib sudah vaksin dosis lengkap, apabila tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

2. Penumpang usia 12-17 tahun wajib sudah vaksin minimal dosis pertama, kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah.

3. Penumpang wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan KA.

4. Penumpang usia di bawah 12 tahun diperkenakan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi atau kabupaten atau kota dengan syarat didampingi orang tua, menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan KA.

5. Bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukan surat Antigen atau PCR atau kartu atau data vaksin sebagaimana syarat yang telah ditentukan, maka tiket dapat dibatalkan maksimal 3 hari dari tanggal yang tertera pada tiket.

Namun jika saat proses pembatalan sudah tersedia hasil tes Antigen atau PCR, atau sudah melakukan vaksin maka proses pembatalan hanya dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

6. Bagi calon penumpang yang hasil tes PCR atau Antigen dinyatakan positif atau reaktif Covid-19, maka tiket dapat dibatalkan maksimal 3 hari dari tanggal yang tertera pada tiket.

Tonton juga:

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Depok yang Buka saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Baca juga: Daftar Wahana Dufan yang Beroperasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar Libur Natal dan Tahun Baru, di sini.