"Untuk meningkatkan pelayanan operasional pengunjung dan pemeliharaan serta pengamanan di lingkungan TMII," kata Adi saat dikonfirmasi.
Sementara untuk harga tiket masuk kendaraan ke TMII tidak naik, bus atau truk Rp 40 ribu, mobil Rp 20 ribu, sepeda motor Rp 15 ribu, dan sepeda Rp 5 ribu.
Selain untuk meningkatkan layanan operasional, kenaikan harga tiket masuk juga untuk menghadapi hari libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 yang diperkirakan bakal dimanfaatkan warga.
"Sebagai upaya menghadapi musim natal dan tahun baru, pembatasan pengunjung serta pemberian fasilitas tambahan berupa asuransi pengunjung," ujarnya.
Ambar Purwaningrum/TribunTravel