TRIBUNTRAVEL.COM - Polemik karantina masih berlanjut.
Selain lamanya waktu karantina, juga tarif yang dianggap terlalu mahal.
Terutama bagi WNI yang tidak masuk di ketiga kategori yang diterapkan pemerintah.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia yang memberikan fasilitas gratis karantina bagi tiga kategori masyarakat.
1. Pelajar Indonesia yang telah menamatkan studinya di luar negeri;
2. Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan luar negeri;
3. Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Turis Asing Pemegang Kode QR Thailand Pass Bisa Masuk, Bebas Karantina dengan Surat Negatif Covid-19
Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional jadi 14 Hari
WNI di luar ketiga kategori tersebut harus menjalani karantina di hotel yang ditetapkan pemerintah.
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Masa karantina WNI yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam.
Khusus bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantina menjadi 14x24 jam.
Aturan karantina semakin menjadi kontroversi terkait kebijakan tempat karantina.
Di mana pejabat dan orang penting boleh menjalani karantina di rumah.
Sementara masyarakat biasa harus menjalani karantina di hotel atau Wisma Atlet.
Perbedaan ini membuat Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengkritik kebijakan tersebut.