Sehingga warga yang belum vansinasi dosis kedua, akan langsung divaksin di tempat.
Ketentuan lainnya, warga yang akan mendapatkan pelayanan di Kantor Camat Nusa Penida juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua. Jika tidak, pelayanan akan ditunda.
"Ketentuan ini akan dimulai Jumat, 24 Desember 2021. Surat terkait ketentuan ini sudah dikirim ke masing-masing desa untuk disosialisasikan ke warganya," ungkap Komang Widiyasa Putra.
Komang Widiyasa mengungkapkan, kecilnya cakupan vaksinasi dosis kedua di Nusa Penida disebabkan beberapa faktor.
Diantaranya faktor geografis, karena luasnya wilayah Nusa Penida, dan penduduknya tersebar di pelosok.
Sehingga cukup jauh untuk menjangkau tempat vaksin yang ditentukan oleh pihak desa.
"Disamping itu, pada vaksinasi dosis pertama ada pemberian sembako jadi warga antusias. Sementara untum dosis kedua, warga juga menanyakan apakah ada bingkisan. Ini juga yang berpengaruh mengurangi antusias warga melakukan vaksin dosis kedua," ungkapnya. (*).
Baca juga: Icip Lezatnya 5 Bakso usai Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan, Ada Bakso Pade Wonogiri yang Mantap
Baca juga: Kawasan Malioboro Tidak Ditutup saat Malam Tahun Baru, Jumlah Pengunjung Dibatasi
Baca juga: Turis Asing Pemegang Kode QR Thailand Pass Bisa Masuk, Bebas Karantina dengan Surat Negatif Covid-19
Baca juga: Cimory Dairyland Puncak dan 4 Tempat Wisata Instagramable di Bogor yang Paling Populer
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ke Nusa Penida Wajib Dosis Kedua, Dishub Klungkung Siapkan Personel Awasi Prokes di Pelabuhan