Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Lengkap Perjalanan Jarak Jauh Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan tol Layang Jakarta Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2019). Pada hari ke 3 dioperasikan jalan tol ini, masih tampak ada sedikit perbaikan yang dilakukan di titik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

1) Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;

b) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau

c) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dlaam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

2) Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang samapelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

v. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang smapelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanaan dan dikecualikan syarat kartu vakisnasi.

Sumber; Tribunnews

Baca juga: Turis Asing Pemegang Kode QR Thailand Pass Bisa Masuk, Bebas Karantina dengan Surat Negatif Covid-19

Baca juga: Ingin Diperlakukan Istimewa di Pesawat? Pramugari Beberkan Cara Rahasianya

Baca juga: 8 Tempat Wisata Murah di Surabaya untuk Liburan Akhir Tahun Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

Baca juga: Harga Tiket Masuk Dago Dreampark 2021, Wisata Kekinian di Bandung di Tengah Sejuknya Hutan Pinus