Satgas Penanganan Covid-19 kembali menegaskan fasilitas karantina terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah adalah untuk Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, atau aparat sipil negara dari penugasan luar negeri yang kembali ke tanah air.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto menyebutkan hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) huruf F no.4 poin g yang ditandatangani Kasatgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto 14 Desember 2021.
“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia,” tutur Hery dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (21/12/2021).
Pernyataan ini disampaikan menyusul penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarto Hatta akibat banyaknya warga yang kembali ke Tanah Air dalam waktu bersamaan.
Sebagian besar mereka adalah pekerja mirgran, dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.
Kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan.
Proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat menjadikan penumpukan penumpang tak terhindarkan.
Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA), termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.
Mereka diminta menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Sementara, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.
Bila dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, maka perawatan di rumah sakit wajib dijalani.
Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan untuk WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga BMUN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban.
Sumber; Tribunnews
Baca juga: Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol Jelang Libur Nataru 2022 Dibatalkan
Baca juga: Daftar KA Jarak Jauh Tambahan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Baca juga: Singapura Masuk Daftar Negara Berisiko Tinggi Italia, Perjalanan Non-Esensial Ditangguhkan
Baca juga: Puas Liburan ke Cimory Dairyland Semarang, Cicipi 5 Kuliner Khas yang Menggoyang Lidah