Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Thailand Laporkan Kasus Omicron Lokal, Aturan Bebas Karantina untuk Turis Asing Dibatalkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Thai Airways, maskapai penerbangan asal Thailand

Skema Test and Go ini membebaskan karantina untuk wisatawan asing bervaksin Covid-19 lengkap dari 63 negara, termasuk Indonesia.

Kendati demikian, mereka perlu menjalani tes RT-PCR dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan serta setibanya di Thailand.

Adapun jenis vaksin yang disetujui adalah CoronaVac (Sinovac Biotech), AstraZeneca atau Covishield, Pfizer-BioNTech atau Corminaty, Janssen atau Janssen/Ad26.COV2.S (Johnson & Johnson), Moderna, Sinopharm atau COVILO, dan Sputnik V.

Setelah terdeteksi satu kasus Omicron di Thailand, Direktur Jenderal Departemen Ilmu Kedokteran dari Kementerian Kesehatan Thailand, Supakit Sirilak, menganjurkan untuk meninjau ulang skema Test and Go. (TribunTravel.com/tyas)

Baca juga: Thailand Buka Kembali Wisata Maya Bay Mulai 1 Januari, Jumlah Turis dan Jam Operasional Dibatasi

Baca juga: Thailand Izinkan Turis Kamboja Liburan Tanpa Karantina, Syaratnya Harus Divaksinasi & 2 Kali Tes PCR

Baca juga: Demi Nonton Spider-Man, Pria Ini Lakukan Perjalanan Naik Pesawat dari Timika ke Jayapura

Baca juga: Penerbangan ke Bandara Thailand Meningkat di Tengah Kewaspadaan Omicron