TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru perjalanan udara selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan tersebut dimuat dalam SE Kemenhub Nomor 111 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.
Traveler yang akan bepergian naik pesawat, wajib melengkapi persyaratan berikut ini.
Syarat Naik Pesawat Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2022
a) Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
b) Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:
- Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan
- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
d) Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Syarat Naik Kereta Api Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2022
Aturan terbaru perjalanan penumpang kereta api diatur dalam SE Kemenhub Nomor 112 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 Selama Periode Nataru.
Pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan dokumen kesehatan negatif Covid-19.
Apabila calon penumpang belum mendapatkan dosis vaksin lengkap maka tidak diperbolehkan naik kereta api.
Berikut syarat lengkap naik kereta api selama Nataru :