Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

Libur Tahun Baru, Hanya Kendaraan Nopol Ganjil yang Bisa Kunjungi Pantai Parangtritis

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pantai Parangtritis, Jogja

TRIBUNTRAVEL.COM - Polres Bantul belum lama ini mengatakan bahwa tidak akan ada penyekatan selama libur Tahun Baru 2022.

Sebagai gantinya, Polres Bantul bersama instansi terkait akan melakukan rekaya lalu lintas berupa sistem ganjil genap.

Aturan tersebut akan diberlakukan selama pergantian tahun pada 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.

Aturan sistem ganjil genap dilakukan di kawasan pantai.

Selain untuk mengurai kepadatan lalu lintas, sistem ganjil genap ini dilakukan guna mengurangi kerumunan massa di kawasan pantai.

Baca juga: Wisata Dieng Tetap Buka saat Libur Nataru 2022, Ini Syarat Bagi Wisatawan yang Berkunjung

Deburan ombak di Pantai Parangtritis. (Traveler/Febry)

Khusus untuk kendaraan dengan nomor polisi (nopol) ganjil saja yang nanti bisa mengunjungi Pantai Parangtritis di Desa Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Semua kendaraan yang masuk kawasan pantai Parangtritis dipastikan adalah kendaraan berplat nomor ganjil sesuai tanggal. Sehingga bagi yang punya kendaraan genap tidak usah ke sana (Parangtritis)," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan seperti yang dikutip dari TribunJogja.com.

Lalu, bagaimana untuk kendaraan dengan nopol genap?

Dihimpun dari TribunJogja.com, kendaraan dengan nopol genap akan dialihkan menuju wisata pantai lainnya.

Seperti Pantai Pandansimo, Pantai Samas, dan kawasan wisata Mangunan di Kapanewon Dlingo.

Untuk mencegah wisatawan kecele, nantinya akan ada petugas di sepanjang jalan Parangtritis.

Bendi wisata di Pantai Parangtritis, Minggu (9/6/2019). (Tribun Jogja/Amalia Nurul Fathonaty)

Mulai dari kawasan simpang tiga Tembi, simpang empat Bakulan, hingga simpang empat Manding, wisatawan akan diarahkan petugas dari tiga titik tersebut menuju kawasan wisata.

Selain itu juga polisi bersama instansi terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP juga akan menjaga di pintu masuk Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis.

Mereka akan bertugas mengurai kemacetan, jika terjadi kepadatan lalu lintas di pintu masuk pantai Parangtritis maka kendaraan akan diloloskan masuk tanpa membayar retribusi.

"Kalau terjadi kemacetan nanti tidak dipungut retribusi (di TPR), tapi semua itu tetap lihat situasi dan kondisi. Yang jelas Dinas Pariwisata sudah sepakat kalau tidak semuanya ditarik retribusi. Tapi kalau lancar silahkan ditarik agar kemacetan bisa terurai," tandasnya.

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Kota Bandung untuk Libur Nataru 2022, Ada Bangunan Klasik nan Instagramable

Baca juga: Aturan Lengkap Naik KA Selama Libur Nataru 2022

Aturan Ganjil Genap Akan Diterapkan di Tol Selama Libur Nataru

Halaman
12