Dia menuturkan, lokasi tersebut selama ini dikelola untuk aktivitas wisata dan ekonomi kreatif, juga sebagai wadah generasi muda Kota Jayapura mengembangkan minat wirausaha.
Baca juga: 7 Tempat Wisata di Jayapura yang Jadi Tuan Rumah PON XX Papua, Kunjungi Danau Imfote yang Ikonik
Baca juga: Cerita Mama Papua Diberi Jokowi Rp 1 Juta saat Beli 2 Noken
Frans menunjukkan sejumlah dokumen sah atas luasan lahan adat miliknya yang sudah mendapat sertifikat dari negara.
Mulai dari bukti pemilik hak ulayat, surat kepemilikan dari pemerintah, peta wilayah adat Kampung Kayo Pulo yang terdaftar di Kemenkumham sejak 1997, hingga legalitas pengelola pantai wisata Dok II di bawah payung hukum PT Keondoafian Kampung Kayo Pulo, disertai surat izin tempat usaha (SITU) dan NPWP.
"Jadi, kami masyarakat adat Keondoafian Kampung Kayo Pulo tengah berbenah, mengembangkan kawasan Pantai Dok II lebih profesional," tegas Frans.
Ia pun menjelaskan batas wilayah adatnya dari lokasi venue selam hingga ujung kursi panjang, yang berdekatan dengan Kantor Kominfo Provinsi Papua.
Demikian juga batas kawasan perkantoran Sekretariat Gubernur Papua.
Frans meyakinkan warga yang ingin berusaha di sepanjang tanah adat Keondoafian Kayo Pulo untuk tidak ragu, pasca-viralnya pemberitaan adanya warung makan di atas bekas venue selam PON XX.
Sekadar diketahui, venue selam PON XX dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua.
Adapun nilai kontrak pembangunan lokasi tersebut adalah Rp 726.992.000 kepada kontraktor CV WA Berkat.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Warung Viral di Venue Selam PON Papua Terjawab, Ondoafi Kayo Pulo: Tanah Kami