Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pintu Masuk Perjalanan Internasional Dibatasi

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fasilitas self check-in di terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama tiga pekan.

PPKM Jawa-Bali ini diperpanjang mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022 mendatang untuk wilayah yang berstatus Level 1, 2, dan 3.

Aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Internasional, 11 Negara Dilarang Masuk dan Durasi Karantina Ditambah

Sehubungan dengan diperpanjang masa PPKM Jawa-Bali aturan perjalanan internasional untuk penumpang pesawat turut dibatasi.

Prosedur pemeriksaan terbaru Bandara Soekarno-Hatta (Instagram/@angkasapura2)

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam instruksi tersebut, khusus untuk pintu masuk perjalanan internasional via pesawat terbang hanya dilayani di lima bandara Indonesia.

Kelima bandara tersebut meliputi:

1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta

2. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

3. Bandara Internasional Hang Nadim Kepulauan Riau

4. Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah Kepulauan Riau

5. Bandara Internasional Sam Ratulangi Sulawesi Utara

Kemudian untuk pintu masuk via jalur laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Pengaturan teknis terhadap dua perjalanan internasional dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan Covid-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.

Halaman
12