3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional; dan
4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,
k. Seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:
1. Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
2. Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.
Untuk informasi selengkapnya mengenai aturan Inmendagri No.66 Tahun 2021, silakan klik di sini.
Baca juga: Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan saat Musim Hujan, Ini 5 Tips yang Perlu di Perhatikan
Baca juga: Road Trip Lewat Jalur Pantura? Wajib Mampir 5 Kuliner Enak di Tegal Ini Buat Menu Makan Siang
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali untuk Libur Tahun Baru 2022, Naik Lion Air Mulai Rp 688 Ribuan
Baca juga: 20 Mi Ayam Enak dan Murah di Semarang Buat Makan Siang, Mi Kota Kembang Porsinya Melimpah
Baca tanpa iklan