Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Perjalanan Darat saat Libur Nataru 2022, Simak Sebelum Bepergian

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perjalanan darat dengan kendaraan pribadi

- Diterapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya

- Masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat, baik menggunakan transportasi umum atau pribadi wajib mematuhi aturan yang berlaku

- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota, diwajibkan melihatkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR (diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan) atau hasil negatif rapid test antigen (diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan)

- Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan seperti menujukkan kartu vaksin dosis awal dan hasil tes negatif

Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (pexels.com)

Sementara itu, bagi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di Jawa dan Bali berlaku ketentuan yaitu:

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan

2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan, atau

3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi

(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)

Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan saat Libur Nataru, Mendagri Sebut Hanya Ganti Nama

Baca juga: 5 Pantai Populer di Jogja untuk Menghabiskan Libur Nataru 2022, Coba Jelajah Pantai Parangtritis