Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Omicron Terdeteksi, Swiss Justru Hapus Syarat Karantina Wajib Bagi Semua Wisatawan

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zermatt, Swiss

Pada saat yang sama, telah diputuskan bahwa mulai sekarang, rapid test antigen akan berlaku hanya selama 24 jam dan tidak selama 48 jam seperti sebelumnya.

Sebaliknya, tes PCR terus berlaku selama 72 jam.

(TribunTravel.com/Sinta A.)

Baca juga: Sertifikat Vaksin Palsu Seharga Rp 5,7 Juta Beredar di Eropa, Mirip Aslinya & Sulit Dibedakan

Baca juga: Indonesia dan 18 Negara Masuk Dalam Daftar Negara yang Aman untuk Kunjungi Uni Eropa