Namun WNI dari 11 negara masih boleh masuk RI dengan syarat karantina 14 hari.
Selain itu, penumpang harus memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan, memiliki sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, serta mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi.
Setelah penumpang tiba di bandara tujuan yang ada di Indonesia, maka akan dilakukan kembali tes PCR atau tes molekuler isotermal.
Bila hasilnya menunjukkan positif Covid-19 maka akan dilakukan karantina di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit.
Namun, bila hasil tes menunjukkan negatif Covid-19 maka akan dilakukan karantina menyesuaikan riwayat perjalanan.
Setelahnya, para penumpang akan kembali dilakukan tes PCR, satu hari sebelum masa karantina berakhir yakni pada hari ke-9 masa karantina atau hari ke-13 masa karantina.
Masa hasil PCR dipersingkat
Dalam aturan yang sama, pemerintah juga menyesuaikan masa hasil tes PCR untuk kru pesawat penerbangan internasional.
Jika sebelumnya masa tes PCR berlaku untuk 7×24 jam, saat ini hanya berlaku 3×24 jam.
Aturan transportasi udara ini berlaku mulai tanggal 3 Desember 2021.
Selain itu, kru pesawat harus melakukan PCR di bandara kedatangan bila turun dari pesawat udara dan tiba di Indonesia, baik karena menunggu jadwal penerbangan lanjutan atau akan menginap.
Bila hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19, maka kru pesawat harus dirawat di rumah sakit.
Seluruh biaya perawatan ditanggung mandiri atau oleh perusahaan penerbangan tempat kru tersebut berkerja.
Sumber; Tribunnews
Baca juga: Penumpang Kesal, Pesawat Super Air Jet Gagal Mendarat di Bali Akibat Cuaca Buruk
Baca juga: Aktivitas Penerbangan di Jawa-Bali Normal Pasca Erupsi Gunung Semeru
Baca juga: Viral, Penumpang Ramai-ramai Dorong Pesawat Keluar dari Landasan Pacu Gara-gara Pecah Ban
Baca juga: Omicron Terdeteksi, Swiss Justru Hapus Syarat Karantina Wajib Bagi Semua Wisatawan