Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

Ingin Mudik Natal dan Tahun Baru 2022 di Tengah Pandemi Covid-19? Ini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggan kereta api jarak jauh melakukan registrasi sebelum melakukan rapid test antigen

Konsepnya telah dibuat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi mereka yang akan pergi ada stiker, bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan tes antigen," imbuh Budi.

Menhub menjelaskan, nantinya ada tiga stiker yang akan diperoleh.

Masing-masing satu stiker dipasang di kendaraan pribadi, rumah, dan tempat mudik.

"Sehingga ada kontrol masyarakat terhadap tetangganya itu," tandasnya.

Selanjutnya kelengkapan persyaratan tersebut akan diperiksa di beberapa tempat, baik di jalan tol maupun non tol.

Random check dokumen persyaratan akan dilakukan di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos koordinasi, lintas batas provinsi, hingga lintas batas kabupaten/kota.

Apabila saat random check belum melakukan vaksin atau antigen, akan diarahkan pada pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen.

"Jika hasil tes antigen positif ditangani secara khusus oleh Satgas Covid-19 di daerah," pungkasnya.

Baca juga: Aturan Ganjil Genap Akan Diterapkan di Tol Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Syarat Mudik Natal dan Tahun Baru 2022 Saat Pandemi Varian Covid-19 Omicron, Wajib Pasang 3 Stiker