Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

Ingin Mudik Natal dan Tahun Baru 2022 di Tengah Pandemi Covid-19? Ini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggan kereta api jarak jauh melakukan registrasi sebelum melakukan rapid test antigen

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin mudik Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di kampung halaman?

Ada persyatan khusus yang harus kamu penuhi untuk bisa mudik Natal dan Tahun Baru.

Persyaratan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Berikut ini tiga syarat yang harus dilakukan calon pemudik untuk mudik Natal dan Tahun Baru yang dikeluarkan oleh  Kementerian Perhubungan.

Baca juga: 4 Negara dengan Perayaan Natal Paling Unik di Asia, Ada Santa Haraboji di Korea Selatan

Seorang anak yang memasang hiasan Natal (Jill Wellington /Pixabay)

Baca juga: Catat! Ini Syarat Terbaru Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

  • Surat keterangan dari RT/RW tempat calon pemudik
  • Tes antigen dengan hasil negatif.
  • Tiga stiker yang ditempel di rumah asal, kendaraan hingga rumah tujuan.

Stiker tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah divaksinasi Covid-19.

"Mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan antigen. Itu akan kita checkpoint di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021) sebagaimana dilansir Kompas.com.

Budi mengatakan, syarat tersebut diterapkan agar masyarakat bisa ikut membantu mengawasi tetangganya yang menjalani mudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Dengan demikian, masyarakat bisa mengontrol tetangganya yang mudik.

Ia mengatakan, pemerintah juga akan memeriksa secara acak kelengkapan dokumen perjalanan pemudik di sejumlah lokasi, mulai tempat peristirahatan, terminal, pelabuhan, dan pos koordinasi lintas batas provinsi dan kabupaten/kota.

Jika petugas mendapat pemudik belum divaksinasi dan menjalani tes antigen, maka mereka diarahkan untuk melakukannya di tempat yang disediakan.

"Dan, jika rapid test antigen mendapatkan positif, ditangani secara khusus oleh satgas daerah," katanya.

Baca juga: Peppa Pig World, Taman Rekreasi Populer untuk Rayakan Natal di Inggris

Ilustrasi layanan rapid test antigen (Flickr/Prachatai)

Baca juga: 5 Tempat Seluncur Es Terbaik di Tokyo, Cocok untuk Rayakan Natal dan Tahun Baru Bersama Keluarga

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, umumnya syarat perjalanan meliputi telah melakukan vaksinasi, hasil negatif tes antigen.

Kemudian, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mempunyai surat keterangan dari RT/RW, dan mendapatkan stiker.

"Untuk persyaratan harus menunjukkan vaksin ini masih dibahas, antara satu atau dua dosis. Karena terakhir ada upaya untuk minta dua dosis," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (1/12/2021).

Namun pada intinya, masyarakat yang telah memenuhi syarat berpergian akan memperoleh stiker.

Halaman
12