Dikutip dari TribunJogja.com, hingga saat ini, barang bukti yang terkumpul belum mencapai 100 persen.
Selain itu, menurut Kapolres, polisi juga belum bisa memastikan siapa pemeran wanitanya meski ciri-cirinya terlihat di video tersebut.
Apalagi video itu diunggah bukan dari sebuah akun pribadi.
Sehingga kasus ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian.
"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya," kata Fajarini.
Dengan beredarnya video tersebut, pelaku melanggar pasal Undang-Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 45 ayat 1 dengan pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 Miliar.
Serta UU Pornografi dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 Miliar.
Baca juga: Video Viral, Supir Ekspedisi Selamatkan Seekor Anjing Ketakutan di Jalanan Padat Kota Dubai
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Beredar Video Wanita Berkaca Mata Hitam Pamer Dada di Bandara Yogyakarta, Polisi Lakukan Pelacakan