TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah video mendadak menjadi viral di media sosial.
Video tersebut merekam aksi seorang wanita yang melakukan aksi tak senonoh.
Wanita yang memakai kacamata hitam tampak membuka baju yang dikenakannya.
Tak berhenti di situ saja, dia juga terlihat berpose beberapa kali.
Baca juga: Viral Pasangan Suami Istri Asal Malaysia Pergi ke Prancis Naik Sepeda Motor
Baca juga: Viral Video Wanita Berlari ke Landasan Pacu dan Lambaikan Tangan di Bawah Pesawat
Aksi wanita tersebut diduga direkam oleh rekannya sendiri.
Video berdurasi video 1 menit 23 detik itu yang diupload di Twitter langsung menjadi viral.
Lokasi perekaman video diduga di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Temon, Kabupaten Kulon Progo, Jogja.
Setelah video tersebut jadi perbincangan, Polres Kulon Progo segera bertindak.
Polisi kerja sama PT Angkasa Pura I Bandara YIA.
Kemudian memeriksa lokasi perekaman.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan lokasi itu di parkir lantai 2 sisi barat bandara.
Lebih lanjut, ia menyebut jika di lokasi tersebut, pihak bandara memasang sebuah rambu sekitar Oktober 2020 lalu.
"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain itu seharusnya terlihat.
Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat. Sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," jelasnya saat konferensi pers di Polres Kulon Progo, Kamis (2/12/2021).
Kini polisi masih berupaya melakukan pelacakan dan bekerjasama dengan tim siber di Polda DIY.
Baca juga: Viral di Medsos, Pasutri Pose Naik Motor Bebek Depan Menara Eiffel Paris: Sempat Dikira Foto Editan
Dikutip dari TribunJogja.com, hingga saat ini, barang bukti yang terkumpul belum mencapai 100 persen.
Selain itu, menurut Kapolres, polisi juga belum bisa memastikan siapa pemeran wanitanya meski ciri-cirinya terlihat di video tersebut.
Apalagi video itu diunggah bukan dari sebuah akun pribadi.
Sehingga kasus ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian.
"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya," kata Fajarini.
Dengan beredarnya video tersebut, pelaku melanggar pasal Undang-Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 45 ayat 1 dengan pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 Miliar.
Serta UU Pornografi dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 Miliar.
Baca juga: Video Viral, Supir Ekspedisi Selamatkan Seekor Anjing Ketakutan di Jalanan Padat Kota Dubai
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Beredar Video Wanita Berkaca Mata Hitam Pamer Dada di Bandara Yogyakarta, Polisi Lakukan Pelacakan