Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Libur Natal dan Libur Tahun Baru

Syarat Naik Pesawat Jawa-Bali Selama PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pura Ulun Danu Beratan, Bedugul, Bali.

Pengecualian syarat naik pesawat terbaru

Dalam regulasi ini, terdapat juga sejumlah pengecualian syarat naik pesawat 2021.

Termasuk ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

Artinya, syarat naik pesawat 2021 dengan kewajiban vaksin tidak berlaku untuk pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dengan pernyataan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketentuan mengenai syarat naik pesawat terbaru ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.

Sumber; Tribunnews

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Surabaya untuk Libur Natal 2021, Kebun Binatang Surabaya Jadi Favorit

Baca juga: Tingkatkan Kunjungan Wisata Lokal, Hong Kong Buat Tampilan Baru pada Patung Bruce Lee

Baca juga: PT TWC Siap Ikuti Arahan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Termasuk Penutupan Wisata Candi

Baca juga: Syarat Mudik Selama PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Bawa SKM dari RT/RW

Tags: