Pengecualian syarat naik pesawat terbaru
Dalam regulasi ini, terdapat juga sejumlah pengecualian syarat naik pesawat 2021.
Termasuk ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
Artinya, syarat naik pesawat 2021 dengan kewajiban vaksin tidak berlaku untuk pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dengan pernyataan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketentuan mengenai syarat naik pesawat terbaru ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.
Sumber; Tribunnews
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Surabaya untuk Libur Natal 2021, Kebun Binatang Surabaya Jadi Favorit
Baca juga: PT TWC Siap Ikuti Arahan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Termasuk Penutupan Wisata Candi
Baca juga: Syarat Mudik Selama PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Bawa SKM dari RT/RW