TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru 2022.
Terdapat sejumlah aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam hal ini, Pemerintah akan membatasi mobilitas masyarakat dengan menerapkan kembali PPKM Level 3.
Baca juga: Fasilitas Lengkap dan Menarik, Ini 4 Hotel Murah di Semarang untuk Menginap saat Libur Natal 2021
Aturan di pusat perbelanjaan/mal
Pusat berbelanjaan dan mal dapat beroperasi selama PPKM Level 3.
Namun ada sejumlah aturan yang harus diketahui pengunjung berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Di antaranya:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan
- Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk mal/pusat perbelanjaan
- Jam operasional mal/pusat perbelanjaan pukul 09.00 - 22.00 waktu setempat
- Pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Baca juga: Berlaku Mulai 24 Desember, Simak Daftar Aturan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru
Aturan di tempat wisata
Meski masyarakat tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan luar kota maupun mudik, tempat wisata lokal tetap dibuka.
Baca tanpa iklan