Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

Berlaku Mulai 24 Desember, Simak Daftar Aturan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana mal selama PPKM

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin bepergian akhir tahun ini? 

Ada baiknya kamu mengetahui aturan terbaru yang diterapkan pemerintah selama Natal dan Tahun Baru.

Aturan ini berlakukan untuk mencegah lonjakan Covid-19 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Baca juga: 5 Tempat Wisata Populer di Aceh untuk Libur Natal 2021, Coba Mampir ke Danau Lut Atas

Pegawai mengenakan masker dan pelindung wajah di salah satu toko yang sudah buka di Paris Van Java, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/8/2021). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Pilihan Hotel Murah di Semarang untuk Libur Natal 2021, Tarif Inap Mulai Rp 200 Ribuan Per Malam

Daftar Aturan dan Ketentuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2021, dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:

- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

- Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

- Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

- Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

- Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:

a. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Halaman
1234