TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin bepergian akhir tahun ini?
Ada baiknya kamu mengetahui aturan terbaru yang diterapkan pemerintah selama Natal dan Tahun Baru.
Aturan ini berlakukan untuk mencegah lonjakan Covid-19 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Baca juga: 5 Tempat Wisata Populer di Aceh untuk Libur Natal 2021, Coba Mampir ke Danau Lut Atas
Baca juga: Pilihan Hotel Murah di Semarang untuk Libur Natal 2021, Tarif Inap Mulai Rp 200 Ribuan Per Malam
Daftar Aturan dan Ketentuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2021, dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:
- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
- Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.
- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
- Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
- Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
- Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:
a. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi