f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Baca juga: Begini Cara Pesan Tiket Taman Safari Prigen Lewat Website, Ada Diskon 10%
Baca juga: Harga Tiket Masuk dan Jam Buka Curug Ciherang, Wisata Alam dengan Spot Foto Instagramable di Bogor
Baca juga: Liburan Akhir Pekan ke Cimory Dairyland Puncak, Ini Harga Tiket Masuk dan Jam Bukanya
Baca juga: Harga Tiket Masuk Tapos Garden November 2021, Restoran Instagenic Bertabur Keindahan Bunga di Bogor
Sumber; TribunBali
Baca tanpa iklan