2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
Baca juga: Aturan Terbaru Nataru: Tidak Ada Cuti Bersama Natal dan Seluruh Indonesia Berstatus PPKM Level 3
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPKM Level 3 di Tempat Wisata Selama Libur Nataru, Jumlah Wisatawan Dibatasi 50 Persen. dan ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Pawai Dilarang, Mall Dibatasi 50 Persen Pengunjung
Baca tanpa iklan