Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Terbaru Nataru: Tidak Ada Cuti Bersama Natal dan Seluruh Indonesia Berstatus PPKM Level 3

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat 11 Januari 2021. PPKM tahap ketiga 9-22 Februari 2021 dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat di seluruh Bali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan  pemerintah resmi menghapus cuti bersama tanggal 24 Desember 2021.

Cuti bersama Natal ditiadakan sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)  tiga menteri yang telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Selasa (26/10/201), Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan pemerintah membatasi mobilitas masyarakat selama musim libur Nataru sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.

Kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa.

“Ini seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” kata Menteri Muhadjir.

Koordinasi juga telah dilakukan antar kementerian yakni Kemenhub, Kemenag, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenparekraf, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenaker,

Kominfo dan TNI/Polri, untuk menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Nataru, khususnya pada rentang tanggal yang dianggap krusial yaitu mulai 23 Desember 2021 s.d 3 Januari 2022.

Turut hadir perwakilan dari sejumlah instansi yakni: Kemenhub, Kemenko Perekonomian, KemenPUPR, Kemenparekraf, Kominfo, Kemenkes, Kemendag, Korlantas Polri, dan Dishub.

Seluruh Wilayah di Indonesia Berstatus PPKM Level 3 Mulai 24 Desember

Setelah memutuskan menghapus cuti bersama Natal 2021 dan libur tahun baru 2022, pemerintah menyiapkan kebijakan lainnya untuk menghadapi hari natal dan tahun baru 2022.

Hal tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat secara besar-besaran.

Seluruh wilayah Indonesia akan berstatus PPKM level 3 selama sepuluh hari, terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan ini dibuat sebagai langkah pemerintah mencegah gelombang ketiga Covid-19.

Harapannya, dengan berstatus level 3, mobilitas warga di seluruh wilayah di Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 dapat ditekan.

Halaman
12