Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ingin Bepergian ke Jerman di Masa Pandemi Covid-19, Simak Aturan, Syarat dan Kondisi Terbarunya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Brandenburg Gate, Berlin, Jerman

TRIBUNTRAVEL.COM - Pandemi COVID-19 telah menyebabkan ketidakpastian dalam perjalanan global, termasuk juga di Jerman, yang telah menerapkan tindakan penguncian yang ketat sejak tahun lalu.

Meskipun penguncian dan pembatasan masuk yang ketat tetap berlaku, Jerman terbuka untuk perjalanan penting dari negara ketiga dan negara-negara Area UE/Schengen.

Jerman telah mulai mengizinkan masuk beberapa negara sejak Juli 2020.

Namun, saat ini, tidak mungkin memasuki tujuan pariwisata bagi warga negara non-UE.

Dilansir dari schengenvisainfo, pihak berwenang Jerman telah memberlakukan pembatasan berdasarkan negara tempat tinggal pelancong, dan telah memutuskan untuk mengizinkan masuk bebas pembatasan untuk Wilayah UE/Schengen tertentu dan beberapa negara lainnya.

Sebaliknya, negara itu terus memberlakukan pembatasan ketat untuk ratusan negara lainnya karena situasi pandemi.

Baca juga: Cerita Daniel Mananta Ikut Marathon di Jerman, Perjuangan Lari Sejauh 42 Kilometer

Bandara Munich (Jerman) (Thanks for your Like • donations welcome dari Pixabay)

Baca juga: Kisah Mantan Menteri Afghanistan Kini jadi Pengantar Pizza di Jerman, Fotonya Antar Makanan Viral

Negara yang Boleh Masuk Jerman

Berdasarkan data yang diberikan oleh German Federal Ministry of Interior, Building and Home Affairs, negara-negara yang diizinkan masuk Jerman adalah negara-negara Anggota Uni Eropa dan negara-negara terkait Schengen, termasuk Islandia, Norwegia, Swiss, dan Liechtenstein.

Wisatawan dari negara-negara UE dan Area Schengen yang masuk dalam daftar “area dengan insiden tinggi” harus mendaftar secara online dan memberikan hasil tes COVID-19 negatif yang dibawa dalam waktu 48 jam sebelum tiba di Jerman.

Selain itu, mereka akan diminta untuk tetap karantina mandiri selama sepuluh hari.

Pelancong dari negara-negara UE dan Area Schengen yang ditempatkan di “area berisiko” tunduk pada batasan yang sama seperti yang disebutkan di atas.

Meskipun demikian, pelancong dari daerah ini yang memberikan bukti vaksinasi terhadap COVID-19 atau bukti pemulihan diizinkan untuk melewati persyaratan pengujian dan karantina.

Baca juga: 7 Fakta Gunung Gede Bogor, Pendaki Pertama Berasal dari Jerman hingga Banyak Pedagang Makanan

Ilustrasi - Tes PCR. (Flickr.com/ Senado Federal)

Baca juga: Sepatu Kulit Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Rawa Jerman Utara

Bagi yang wajib memberikan tes PCR negatif, hasilnya tidak boleh lebih dari 72 jam.

Sertifikat pengujian diakui jika tersedia dalam bahasa Jerman, Inggris, Prancis, Italia, atau Spanyol.

Untuk orang yang divaksinasi, sertifikat vaksinasi diakui dalam bahasa yang sama.

Halaman
1234