Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Terbaru Nataru: Tidak Ada Cuti Bersama Natal dan Seluruh Indonesia Berstatus PPKM Level 3

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat 11 Januari 2021. PPKM tahap ketiga 9-22 Februari 2021 dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat di seluruh Bali.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), menyampaikan kebijakan status PPKM level 3 yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Inmendagri akan menetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Muhadjir juga menerangkan aturan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Nataru 2022.

Terdapat sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya, di antaranya perayaan pesta kembang api, pawai dan arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.

Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.

Ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga akan dilakukan di sejumlah destinasi.

terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Baca juga: Harga Tiket Masuk The Heritage Palace 2021, Wisata Dekat Kota Solo dengan Nuansa Eropa Tempo Dulu

Baca juga: Harga Tiket Masuk Rumah Hantu Drive-Thru di MOI Kelapa Gading, Bisa Datang Pakai Mobil dan Motor

Baca juga: Turis yang Ingin Berwisata ke Tempat Ini Disarankan Tidak Datang dengan Memakai Rok

Baca juga: Daftar Tempat Wisata di Gunungkidul yang Sudah Dibuka, dari Pantai Timang hingga Teras Kaca

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuti Bersama Dihapus, Libur Natal dan Tahun Baru Hanya Tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022