41. Uganda
42. Uni Emirat Arab
43. Zambia
44. Zimbabwe
Baca juga: Mulai 29 November, Turis Indonesia yang Telah Divaksinasi Bisa Liburan ke Singapura Tanpa Karantina
Sementara itu, wisatawan yang belum divaksinasi dari 44 negara tersebut harus menjalani karantina di fasilitas yang telah disediakan.
Pada hari kelima karantina, wisatawan harus menjalani tes PCR.
Selain membuat daftar hijau terbaru, Filipina juga menempatkan dua negara dalam daftar merah (red list).
Dua negara tersebut yaitu Kepulauan Faroe dan Belanda.
Negara, wilayah, dan yurisdiksi lainnya yang tidak disebutkan berada di dalam daftar kuning (amber list).
Sebagai informasi, daftar tersebut berlaku mulai 16-30 November 2021 mendatang.
Adapun saat ini Filipina mengakui setidaknya 9 vaksin sebagai syarat perjalanan.
Di antaranya Pfizer–BioNTech, Oxford–AstraZeneca, Sinovac, Sputnik V, Janssen, Covaxin, Moderna, Sinopharm, dan Sputnik Light, dilaporkan thenationalnews.com.
(TribunTravel.com/Sinta Agustina)
Baca juga: Thailand Izinkan Turis Kamboja Liburan Tanpa Karantina, Syaratnya Harus Divaksinasi & 2 Kali Tes PCR
Baca juga: Wisatawan dengan Vaksin Sinovac Bisa Liburan ke Inggris, Total Ada 8 Vaksin yang Diakui