Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Sudah Tidak Perlu Tes PCR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perjalanan Kereta Api Indonesia

3. Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, memiliki aturan sebagai berikut:

- Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

- Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang di bawah 12 (dua belas) tahun.

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah 12 (dua belas) tahun.

4. Pelaku perjalanan atau penumpang di bawah 12 tahun diperkenankan melakukan perjelanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, kota dengan syarat didampingi orang tua;

5. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan penumpang di bawah 12 tahun.

6. Bagi penumpang yang telah menunjukkan keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif tetapi menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.

Penumpang diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

7. Setiap pelaku perjalanan dengan moda trasnportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melalukan perjalanan, kecuali penumpang di bawah 12 tahun.

8. Pengaturan kapasitas angkut penumpang

- Kereta api antarkota maksimum 80% (delapan puluh persen) kapasitas angkut penumpang

- Kereta api lokal perkotaan maksimum 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut penumpang

- Kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45% (empat puluh lima persen).

9. Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen syarat perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:

Halaman
123