Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Sudah Tidak Perlu Tes PCR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perjalanan Kereta Api Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar baik bagi traveler yang ingin bepergian menggunakan jasa transportasi kereta api Indonesia.

Saat ini, syarat bepergian naik kereta api tidak perlu melakukan tes PCR.

Kementerian Perhubungan telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri pada semua transportasi, termasuk  kereta api.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 disebutkan, syarat naik kereta api jarak jauh cukup menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19.

Surat ini berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan terbaru naik kereta api jarak jauh ini berlaku sejak 2 November 2021 sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.

Aturan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.

Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dalam SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 di antaranya;

1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa

- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa

- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
123